Mitigasi Bencana Untuk Para Disabilitas dan Orang Yang Pernah Menderita Kusta

Sebagai negara kepulauan yang berada di lempeng tektonik, tidak mengherankan bila sering terjadi ombak pasang, gempa sampai gunung berapi berstatus waspada di Indonesia.

Penanganan bencana alam


Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa sejak awal tahun, lebih dari 3000 bencana alam terjadi di bumi pertiwi.

Yang terbaru, gempa menimpa saudara-saudara kita di Cianjur dan Gart.

Selain gempa, banjir juga masih jadj PR kita bersama...terlebih di musim penghujan seperti sekarang.

Tentunya semua pihak akan terdampak oleh bencana, tak terkecuali penyandang disabilitas dan Orang Yang Pernah Menderita Kusta (OYPMK).

Talkshow Penanggulangan Bencana Inklusif Bagi OYPMK Dan Penyandang Disabilitas Oleh KBR.id

Pada 29 November 2022 lalu, saya berkesempatan untuk mengikuti talk show oleh KBR tentang penanganan bencana untuk OYPMK dan penyandang disabilitas dengan narasumber, Drs. Pangarso Suryotomo, direktur Direktorat Kesiapsiagaan BPNB dan Bejo Riyanto, ketua Konsorsium Peduli Kusta (PELITA).

Menjadi penyandang disabilitas daksa sejak lahir tak melunturkan semangat Pak Bejo untuk menjalani hari. Ia berharap dengan adanya PELITA ini, masyarakat mendapat informasi dan sosialisasi yang benar tentang disabilitas dan OYPMK, terutama ketika terjadi bencana alam.

Papang, sapaan akrab Drs. Pangarso Suryotomo, memaparkan bahwa 80% desa di Indonesia, rawan bencana. Karenanya, beliau menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan bencana di daerahnya.

Seperti yang disebutkan di peraturan Kepala BNPB Nomor 14 Tahun 2014, yang disebut juga 3 Mandat Mitigasi Bencana Bagi Penyandang Disabilitas dan OYPMK, penyandang disabilitas berhak untuk mendapat perotolongan, partisipasi dan juga perlindungan. Namun tetap diperlukan pengawasan dan dukungan semua pihak agar dapat berjalan baik.

3 Mandat Mitigasi Bencana Bagi Penyandang Disabilitas dan OYPMK

1. Pertolongan

Penyandang disabilitas dan OYPMK mempunyai hak untuk mendapat dan memberikan pertolongan ketika bencana terjadi. 

2. Partisipasi

Penyandang disabilitas dan OYPMK bisa berkontribusi aktif dalam kebencanaan. Memberi kesempatan penyandang disabilitas untuk mengambil peran aktif akan mendorong dan menguatkan semangat penyandang disabilitas terdampak.

3. Perlindungan

Memberikan hak perlindungan aman untuk OYPMK dan penyandang disabilitas, wajib diberikan. Oleh karena itu pemerintah dan masyarakat juga harus memberikan perlindungan pada korban bencana alam, termasuk disabilitas.

Kesimpulan

Edukasi tentang penanganan bencana sangat penting. Maka tak mengherankan bila idak heran  BNPB menggandeng Kemendikbud untuk memasukkan materi penanganan bencana melalui Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). 

Kita pun sebagai masyarakat juga perlu berperan aktif dalam sosialisasi terkait bencana kepada orang-orang di sekitar kita.